19 November 2025 10:15
Lampung: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti berupa 11.235 gram sabu, 770 gram ganja, dan 14 butir pil ekstasi, Selasa, 18 November 2025. Pemusnahan tersebut sebagai upaya pemutusan peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Barang bukti narkoba itu berasal dari ungkapan kasus pengedar narkoba berinisial S dan A dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,58 gram. Bandar narkoba dan pengedar narkoba berinisial CS, JR, ZA, HT, DS, EV, dan MS dengan barang bukti jenis sabu seberat 11.158 gram," kata Kepala BNN Provinsi Lampung Kombes Sakeus Ginting.
Kombes Sakues Ginting menegaskan peredaran narkba saat ini telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Ia menyebutkan, Lampung kini menjadi wilayah strategis bagi jaringan narkotika, baik sebagai jalur perlintasan maupun pasar.
"Permasalahan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi seluruh aspek kehidupan. Para pelaku melihat Lampung memiliki daya beli yang dinilai tinggi, sehingga menjadi sasaran empuk peredaran barang haram," ucap Sakues.
Sakues mengatakan, pelaku memanfaatkan Lampung sebagai titik transit dan sekaligus market peredaran gelap narkoba Dirinya pun menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
"Segala daya dan upaya harus kami kerahkan demi melindungi generasi muda dari jeratan narkotika yang dapat merusak moral dan masa depan bangsa," ujar Sakues.
Baca Juga :