Ilustrasi. Foto: dok MI.
Husen Miftahudin • 20 November 2025 20:22
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada awal 2025. Kebijakan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat lantaran memberikan keringanan dalam proses administrasi kendaraan pembelian/penyerahan kedua (second).
Apa itu BBNKB?
Melansir
Antara, BBNKB merupakan pajak yang dikenakan ketika kepemilikan kendaraan berpindah dari pemilik lama ke pemilik baru, dan informasi mengenai besaran pajak ini tercatat dalam STNK serta muncul setelah terjadi transaksi jual beli.
Proses balik nama dilakukan untuk mempermudah pembayaran
pajak sekaligus mencegah pemilik sebelumnya dikenai pajak progresif karena memiliki kendaraan tambahan.
Namun pada awal 2025 tepatnya pada 5 Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta meniadakan aturan biaya BBNKB yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Syarat balik nama kendaraan
Berikut merupakan dokumen persyaratan yang wajib disiapkan ketika hendak melakukan balik nama
kendaraan, dilansir dari Sahabat Pegadaian:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Jual Beli (SJB), bisa berupa kwitansi pembayaran.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Surat kuasa apabila pihak pemilik tidak bisa hadir dan perlu diwakili orang lain.
- Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
- Materai Rp10 ribu.
- Biaya administrasi Rp35 ribu–Rp100 ribu.
(Ilustrasi. Foto: Indopajak.id)
Tata cara balik nama kendaraan
Berikut merupakan tata cara melakukan balik nama kendaraan secara gratis:
- Persiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap.
- Datangi kantor Samsat sesuai dengan domisili Anda.
- Sampaikan tujuan Anda dan serahkan seluruh dokumen persyaratan ke petugas.
- Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan Anda.
- Silahkan lengkapi formulir dan lakukan pembayaran biaya mutasi balik nama kendaraan.
- Petugas akan memberikan tanda terima kendaraan bermotor yang sedang dalam proses balik nama, simpan buktinya dengan baik. Karena nantikan tanda terima tersebut akan digunakan untuk mengambil BPKB dan STNK yang baru.
- Terima STNK dan BPKB yang baru maka proses balik nama kendaraan Anda selesai.
Biaya yang wajib dibayar saat balik nama kendaraan
Meski tidak ada BBNKB yang dikenakan saat proses balik nama kendaraan, namun terdapat beberapa biaya yang tetap harus disiapkan oleh pemilik kendaraan di antaranya sebagai berikut:
1. Biaya administrasi balik nama: Rp35 ribu–Rp100 ribu.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): pajak tahunan ini wajib dibayar oleh pemilik kendaraan dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang dimiliki.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
- Rp35 ribu untuk sepeda motor.
- Rp143 ribu untuk mobil pribadi.
4. Biaya administrasi STNK baru:
- Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
5. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
- Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
6. Biaya penerbitan BPKB:
- Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)