Siti Yona Hukmana • 11 September 2025 12:24
Jakarta: Selebgram Lisa Mariana memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Lisa bakal diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).
Pantauan Metrotvnews.com, Lisa datang memakai jaket hitam bersama seorang pria sambil berpegangan tangan sekitar pukul 11.54 WIB. Namun, Lisa tak membeberkan siapa sosok pria tersebut.
Selain itu, Lisa juga didampingi kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan dan Bertua Diana Hutapea. Lisa mengaku siap diperiksa penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
"Sangat siap dong, pokoknya sangat siap lah ya dan akan menjawab sekooperatif mungkin. Pokoknya nanti di-update abis ini ya," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Lisa belum mau bicara banyak soal rencana untuk tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Ia mengaku akan menyampaikan usai pemeriksaan.
Sementara itu, Jhon Boy mengatakan kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil. Sejatinya, Lisa diperiksa Selasa, 9 September 2025, namun berhalangan karena sakit.
"Puji Tuhan sekarang udah bisa hadir dalam keadaan sehat walafiat untuk memberi keterangan permasalahan laporan dari Pak RK pencemaran nama baik. Jadi ya nnti akan kita update lagi apa cerita yang di atas dan keterangan apa yang diberikan klien kami Lisa Mariana," ungkap Jhon.
Pemeriksaan ini dilakukan usai pelaksanaan tes DNA beberapa waktu lalu, dengan hasil RK bukan ayah biologis CA. Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa RK pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kala itu, Ridwan Kamil mengaku lega bahwa hasil tes DNA dirinya tidak identik dengan anak Lisa.
"Secara umum juga saya sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," kata RK di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Tes DNA ini dilakukan atas permintaan RK ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus pencemaran nama baik atas tudingan Lisa Mariana telah dihamili Ridwan Kamil.
Setelah pemeriksaan Lisa, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar perkara untuk memberikan kepastian hukum bagi Lisa. Selebgram itu berpotensi menjadi tersangka, karena kasus telah naik ke tahap penyidikan.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.