Jawaban Dinilai Mengada-ada, Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar

Hakim Konstitusi Saldi Isra. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Jawaban Dinilai Mengada-ada, Hakim MK Tegur Ketua Bawaslu Kota Blitar

Devi Harahap • 17 January 2025 14:13

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegur ketua Bawaslu Kota Blitar untuk tidak mengada-ada maupun mengarang saat memberikan kesaksian jawaban. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang dengan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menanyakan landasan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU Pilkada Blitar.

“Apa alasanya sehingga dilakukan PSU,” tanya Hakim Saldi dalam lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK pada Jumat, 17 Januari 2025.

“Alasannya ada di masing-masing TPS ada masalah,” sahut ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.

Lebih lanjut, Saldi Isra meminta Ketua Bawaslu untuk membacakan alasanya sesuai dengan jawaban dari pemohon yang sudah dikirimkannya ke MK.

“Coba anda sebutkan 2 TPS saja. Anda bacakan. Berdasarkan apa,” tanya lagi Majelis Hakim.
 

Baca juga: 

Hakim MK Usul Nomor Urut Paslon Dihapus



Terpantau sudah beberapa kali majelis hakim terlihat menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar yang terkesan tidak mendengarkan perintah hakim.

“Coba dengarkan saya dulu. Coba anda bacakan 2 saja dari 13 TPS itu alasan apa makanya dilakukan PSU,” kata Hakim.

Bukanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ketua Bawaslu terlihat mengarang jawaban yang ditanya.

“Bacakan, jangan anda karang-karang,” tegas Saldi Isra.

Diketahui pada sidang sebelum pendahuluan pemeriksaan, Saldi Isra menyebut permohonan calon Walikota Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro juga tidak memenuhi syarat formil.

Hal tersebut mengacu Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak memenuhi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)