Hakim Konstitusi Saldi Isra. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Devi Harahap • 17 January 2025 14:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegur ketua Bawaslu Kota Blitar untuk tidak mengada-ada maupun mengarang saat memberikan kesaksian jawaban. Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang dengan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menanyakan landasan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi untuk pelaksanaan PSU Pilkada Blitar.
“Apa alasanya sehingga dilakukan PSU,” tanya Hakim Saldi dalam lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Ruang Sidang Panel 2 MK pada Jumat, 17 Januari 2025.
“Alasannya ada di masing-masing TPS ada masalah,” sahut ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto.
Lebih lanjut, Saldi Isra meminta Ketua Bawaslu untuk membacakan alasanya sesuai dengan jawaban dari pemohon yang sudah dikirimkannya ke MK.
“Coba anda sebutkan 2 TPS saja. Anda bacakan. Berdasarkan apa,” tanya lagi Majelis Hakim.
Baca juga:
Hakim MK Usul Nomor Urut Paslon Dihapus |