Hakim MK Usul Nomor Urut Paslon Dihapus

Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto: MI/Susanto.

Hakim MK Usul Nomor Urut Paslon Dihapus

Devi Harahap • 17 January 2025 13:12

Jakarta: Halim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pembentuk undang-undang (UU) agar ketentuan pemberian nomor urut dihapus. Usulan itu disampaikan untuk pemilihan yang diikuti lebih dari satu pasangan calon (paslon).

Usulan itu disampaikan Saldi pada saat memimpin sidang panel II dalam sengketa nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan. Salah satu dalil gugatan yang disampaikan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin yaitu video iklan layanan masyarakat yang diduga bermuatan kampanye.

“Ke depan ini kalau pasang calonnya ada dua atau tiga, tidak usah dikasih nomor lagi karena yang penting  (adalah) gambarnya dicoblos,” kata Saldi saatu dikutip dari Media Indonesia, Jumat 17 Januari 2025.

Iklan yang ditayangkan oleh salah satu media nasional itu diketahui menayangkan gestur satu jari yang dilakukan oleh pegawai penyelenggara pemilu. Sehingga dianggap oleh pemohon sebagai pelanggaran netralitas. Atas dampak polemik tersebut, konten iklan layanan masyarakat yang dibuat KPU Tangerang Selatan itu diturunkan.

Saldi menilai bahwa persoalan nomor urut paslon memang rumit dan kerap kali memiliki interpretasi yang berbeda. Menurut dia, setiap orang punya kecenderungan menunjukkan gestur jari ketika berpose, namun kebiasaan itu justru bisa menjadi polemik pada saat masa pemilihan. 
 

Baca juga: 

Sidang Gugatan Pilkada Memasuki Tahap Kedua, MK Dengarkan Jawaban dari 34 Termohon


“Persoalan angka ini memang kadang-kadang repot. Kadang-kadang kan orang sudah biasa begini (pose jari 1) tapi kemudian dianggap kampanye,” ungkap dia.

Saldi menilai penghapusan nomor urut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelaksanaan pemilu, baik secara substansi dan teknis. Menurut dia, yang terpenting ialah gambar paslon bisa tercoblos ketika pemungutan suara.

“Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas sudah tidak perlu menggunakan nomor urut, kolomnya saja yang jelas,” sebut dia. 

Saldi menilai proses penghitungan suara juga tidak akan berpengaruh bila tidak ada nomor urut. Sebab, penghitungan suara tetap bisa dilakukan berdasarkan kolomnya saja.

“Jadi berdasarkan kolomnya saja dihitung ke depan, supaya kita tidak bias soal angka-angka ini, silahkan supaya didengar oleh KPU,” jelas Saldi. 

Kendati demikian, Saldi menekankan bahwa UU yang berlaku telah mengatur perkara nomor urut penetapan pasangan calon ini. Ia pun menyarankan agar ketentuan tersebut diubah oleh pembentuk undang-undang jika usulan ini ditindaklanjuti.

“Tapi ini undang-undangnya menyuruh (harus) ada angka jadi biarkan undang-undangnya ini diubah oleh pembentuk undang-undang,” ujar dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)