Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto: MI/Susanto.
Devi Harahap • 17 January 2025 13:12
Jakarta: Halim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pembentuk undang-undang (UU) agar ketentuan pemberian nomor urut dihapus. Usulan itu disampaikan untuk pemilihan yang diikuti lebih dari satu pasangan calon (paslon).
Usulan itu disampaikan Saldi pada saat memimpin sidang panel II dalam sengketa nomor perkara 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan. Salah satu dalil gugatan yang disampaikan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin yaitu video iklan layanan masyarakat yang diduga bermuatan kampanye.
“Ke depan ini kalau pasang calonnya ada dua atau tiga, tidak usah dikasih nomor lagi karena yang penting (adalah) gambarnya dicoblos,” kata Saldi saatu dikutip dari Media Indonesia, Jumat 17 Januari 2025.
Iklan yang ditayangkan oleh salah satu media nasional itu diketahui menayangkan gestur satu jari yang dilakukan oleh pegawai penyelenggara pemilu. Sehingga dianggap oleh pemohon sebagai pelanggaran netralitas. Atas dampak polemik tersebut, konten iklan layanan masyarakat yang dibuat KPU Tangerang Selatan itu diturunkan.
Saldi menilai bahwa persoalan nomor urut paslon memang rumit dan kerap kali memiliki interpretasi yang berbeda. Menurut dia, setiap orang punya kecenderungan menunjukkan gestur jari ketika berpose, namun kebiasaan itu justru bisa menjadi polemik pada saat masa pemilihan.
Baca juga:
Sidang Gugatan Pilkada Memasuki Tahap Kedua, MK Dengarkan Jawaban dari 34 Termohon |