1 Tersangka Kasus Judol 1XBET Habiskan Rp6 Miliar per Bulan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

1 Tersangka Kasus Judol 1XBET Habiskan Rp6 Miliar per Bulan

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 19:40

Jakarta: Polri mengungkap satu dari sembilan tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional situs 1XBET merupakan pemain. Pelaku berinisial RI menghabiskan uang Rp5 hingga Rp6 miliar per bulan di situs judol tersebut.

"Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik, karena permainan yang ada. Ini perputaran uangnya cukup besar, ada yang satu orang saat itu member platinum, bisa memainkan sebulan sekitar Rp5 hingga Rp6 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Djuhandani menjelaskan RI merupakan pengusaha dan gemar bermain judol dengan nominal besar setiap harinya. RI suka memasang uang berkali lipat.

"Karena dia mainnya kalau sekarang dia pasang Rp100 ribu, besok dikali dua, besoknya kali tiga, besoknya dikali, itu selalu dilakukan," ujar Djuhandani.

Djuhandani mengaku akan mendalami terkait pemain platinum lain. Diduga member platinum selalu menggelontorkan uang dengan jumlah besar pada situs judol, terutama jaringan internasional.

"Kemudian kita masih menganalisa kira-kira ada pemain-pemain yang besar semacam ini atau tidak. Ini juga hasilnya sedang kita analisa lebih lanjut," katanya.
 

Baca juga: 

Polri Segera Blokir Pusat Server Judol 1XBET di Eropa



Adapun kesembilan tersangka itu adalah AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum.

Kemudian AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET; DHK (37) selaku supervisor operator; FR (31) selaku operator; dan WY (30) Selaku admin keuangan.

Djuhandani menyebut para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara. Merek menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan Whtasaap untuk bertukar data," pungkas Djuhandani.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Serta Pasal 3, Paa 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)