3 Alasan Polisi Tahan Kades Kohod Arsin

Dirtipidum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

3 Alasan Polisi Tahan Kades Kohod Arsin

Siti Yona Hukmana • 24 February 2025 22:17

Jakarta: Polisi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Setidaknya ada tiga alasan polisi menahan Arsin cs.

"(Alasan) objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, (kedua) tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Djuhandani mengatakan masih ada barang bukti yang akan ditemukan penyidik untuk pengembangan perkara ini. Kemudian, alasan terakhir, lanjut dia, guna mengantisipasi mengulangi perbuatan tidak pidana atas berbagai kewenangan yang dimiliki.

"Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat penyidikan secara tuntas dan secara profesional," ungkap Djuhandani.
 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Ditahan

Sebelumnya, Djuhandani menyebut penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keempatnya ialah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Penahanan dilakukan usai keempatnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dari pukul 12.30-20.30 WIB. Keputusan penahanan disampaikan dalam gelar perkara internal.

"Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Djuhandani.

Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka dinilai terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.

Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.
 
Baca juga: Bertopi dan Bermasker, Kades Kohod Penuhi Panggilan Polri

Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)