Kades Kohod Arsin penuhi penggilan Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 24 February 2025 13:43
Jakarta: Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Pantauan Metrotvnews.com, Arsin datang mengenakan topi dan jaket hitam, serta menggunakan masker. Ia tiba didampingi kuasa hukumnya, Yunihar sekitar pukul 13.09 WIB.
Arsin tak bergeming ketika dihujani berbagai pertanyaan oleh pewarta. Namun, kuasa hukumnya Yunihar mengatakan kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kooperatif kepada penyidik Polri.
"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan keooperatif ya. Berarti kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yunihar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Ketika ditanya membawa apa saja dalam pemeriksaan ini, Arsin tidak menjawab secara lugas. Yunihar malah merespons hanya membawa diri.
"Bawa diri," kata Yunihar singkat.
Kemudian, ketika dipertanyakan siap ditahan, Yunihar dan Arsin bugkam. Mereka langsung masuk Gedung Awaloedin Djamin untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Selain Kades Kohod Arsin, sedianya Bareskrim Polri juga mengagendakan pemeriksaan tiga tersangka lainnya. Yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Namun, tiga tersangka lainnya belum terpantau hadir di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, polisi juga belum memastikan keempat tersangka akan ditahan hari ini. Dirtipidum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penahanan tergantung hasil pemeriksaan dan keyakinan penyidik.
Ia menyebut ada tiga poin yang membuat para tersangka bisa ditahan. Yakni berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.
Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.
Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan.