Ilustrasi pungli. Dokumentasi/ Medcom.id
Hendrik Simorangkir • 11 August 2025 18:15
Tangerang: Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Ira Hoeriah, dinonaktifkan buntut pungli jual beli seragam seharga Rp1,1 juta.
"Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Deden apapun sanksi yang bakal diganjar ke Kepala SD Negeri Ciledug Barat diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel. "Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat," jelas Deden.
Sebelumnya Kepala sekolah dasar (SD) Negeri Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan, Ira Hoeriah, tengah menunggu sanksi yang akan dijatuhkan kepadanya terkait melakukan pungutan liar seragam sebesar Rp1,1 juta ke orang tua murid. Pasalnya, hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan indikasi pelanggaran berat.
"Saya mungkin nanti akan memberikan pertimbangan atau memberikan keputusan pada hukuman paling berat, karena hukum ini jadi contoh bagi yang lainnya," ungkap Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, Rabu, 6 Agustus 2025.
Benyamin menuturkan hasil pemeriksaan oleh inspektorat, terdapat empat kriteria sanksi berat yang bakal diterima kepala SD Negeri Ciledug Barat, termasuk di antaranya yang terberat yakni diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Karena sudah ada edarannya dilarang mungut, dan sebagainnya tidak boleh ada kepentingan pribadi, tapi kok masih dilakukan. InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat," ujar Benyamin.