Deputy Factory Manager PT PIM, Roy Hidayat. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 6 August 2025 14:25
Banten : Direksi PT Padi Indonesia Maju (PIM) menyampaikan komitmennya memproduksi beras sesuai standar mutu. Meski tiga direksi telah ditetapkan tersangka kasus beras oplosan.
Hal itu disampaikan Deputy Factory Manager PT PIM, Roy Hidayat. Ia menekankan komitmennya usai Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi proses produksi beras di gudang PT PIM, kawasan Industri, Serang, Banten.
"Terkait komitmen perusahaan, pastinya akan menjadi konsen utama kami untuk menjaga mutu terhadap konsumen. Jadi kami akan terus berusaha untuk memastikan mutu yang sampai ke konsumen, standar berdasarkan Bapanas maupun SNI," kata Roy di Gudang PT PIM, Serang, Banten, Rabu, 6 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta yang ditemukan Satgas Pangan Polri, dari 22 petugas quality control (QC), hanya satu yang tersertifikasi. Merespons ini, Roy menyebut pihaknya terus berusaha memastikan bahwa memiliki komitmen yang sama agar produk dijual sesuai dengan standar mutu.
Roy juga memastikan PT PIM terus memproduksi beras untuk menjaga pasokan pangan. Meski, tiga direksi telah ditetapkan tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Namun, status jabatan ketiga tersangka disebut menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan.
"Tapi produksi dan industri yang ada di sini akan tetap berjalan sebagai semestinya. Sedangkan, pada proses hukumnya kita akan tetap ikuti. Jadi yang sudah ditetapkan (tersangka), akan tetap mengikuti prosesnya," terang Roy.
Satgas Pangan Polri melakukan rekonstruksi proses produksi beras di gudang PT Padi Indonesia Maju, menyusul ditemukan kasus beras oplosan. Hasilnya, masih ditemukan butiran menir atau beras patahandalam proses produksi beras premium.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf meminta pihak pabrik PT Padi Indonesia Maju mengevaluasi temuan itu, agar pecahan menir ini tidak bisa masuk lagi ke dalam produk. Sebab, produk beras nantinya akan dikemas dan dijual ke masyarakat.
"Saya minta tolong supaya cepat dilakukan, karena jangan sampai nanti begitu diproduksi, kemudian diedarkan ke luar, hasilnya masih tidak sesuai dengan standar. Dan standar yang dilakukan tentunya harus sesuai dengan sertifikasi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," tegas Helfi.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan sejumlah beras premium berbagai merek hasil produksi PT PIM tidak sesuai standar mutu dan takaran. Seperti merek Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania, ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia, ukuran 5 kg.
Tiga direksi PT PIM pun ditetapkan tersangka. Mereka ialah S, selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Padi Indonesia Maju; AI Selaku Kepala Pabrik PT Padi Indonesia Maju; dan DO selaku Kepala Quality Control PT Padi Indonesia Maju.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.