Peradi Prof Perkuat Mutu dan Etika Pendidikan Advokat

Ilustrasi Medcom.id

Peradi Prof Perkuat Mutu dan Etika Pendidikan Advokat

Achmad Zulfikar Fazli • 1 November 2026 00:12

Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Prof) memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat melalui kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. Pendidikan advokat harus dibangun lewat penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.

“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Harris Arthur Hedar dalam acara penandatanganan kerja sama yang diwakili Sekretaris Jenderal, dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Desember 2026.

Harris menilai pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara, tetapi harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan.

Dia menekankan kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.

“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat," ungkap Harris.

Peradi Prof menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia. Dok. Istimewa

Pihaknya harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya. Menurut dia, perguruan tinggi berperan penting membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat.

Sementara itu, organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.

Dia mengatakan advokat yang baik bukan hanya mampu memenangkan perkara, melainkan tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan.

"Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” ucap Harris.
 

Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia Faisal menyambut baik kerja sama tersebut. Dia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.

“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.

Peradi Prof akan mendorong pelaksanaan kerja sama secara tertib dan berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan PPA (Pendidikan Profesi Advokat) akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dia menegaskan kerja sama harus memberikan manfaat bagi peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama.

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak diharapkan dapat mengembangkan kegiatan pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. Rincian pelaksanaannya akan mengikuti kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

(Achmad Zulfikar Fazli)