KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara terkait Pencucian Uang

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Foto: dok. Antara.

KPK Periksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara terkait Pencucian Uang

Gabriella Thesa Widiari • 29 October 2026 14:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap Rita diagendakan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemanggilan dalam status sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita, Direktur Utama PT SGP Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT MBB Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017. Rita diduga menerima imbalan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara. 

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU pada Januari 2018. Selain itu, KPK turut mengungkap dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara bernilai hingga USD5 per metrik ton.

Perkara ini terus bergulir hingga KPK menetapkan tiga korporasi terkait produksi batu bara sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketiga entitas bisnis tersebut yakni PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

(Gabriella Thesa Widiari)