Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung. ANTARA/Ilham Nugraha.
Gegara Judol, Ayah di Bandung Aniaya Anak hingga Tewas
Whisnu Mardiansyah • 23 October 2026 17:46
Bandung: Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berusia 15 tahun meninggal dunia. Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan kedua orang tua korban terkait uang Rp500 ribu yang menurut keterangan polisi digunakan ayah korban untuk bermain judi daring.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto mengatakan, kejadian bermula saat tersangka berinisial DR, 37, berselisih dengan istrinya, SS, 33. Perselisihan itu berkaitan dengan uang yang sebelumnya disiapkan untuk membayar uang pangkal sekolah anak mereka, RR.
"Berawal dari tersangka ini meminta uang kepada ibunya korban sebesar Rp500.000 sehingga terjadi perselisihan. Uang tersebut berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dipergunakan untuk bermain judi online," kata Tri saat menyampaikan pengungkapan kasus tersebut, seperti dilansir Antara, Jumat, 23 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Saat kedua orang tuanya terlibat pertengkaran, RR berusaha membela ibunya. Korban juga menegur ayahnya karena dinilai memperlakukannya secara kasar. Teguran tersebut diduga memicu kemarahan DR hingga berujung pada kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka diduga memiting leher korban selama sekitar 10 menit. Setelah itu, tersangka disebut menendang bagian leher dan belakang kepala korban masing-masing satu kali.
"Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka ya itu dicekik dan dipukul ya dan sempat juga dilempar oleh lampu ya kepada korban," ujarnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Korban dilaporkan tersungkur dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum dinyatakan meninggal dunia.
.jpg)
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa.
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cicalengka pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 22.48 WIB. Setelah menerima laporan, polisi mengamankan DR pada malam yang sama untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai 15 tahun penjara.