Bareskrim Polri Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Kasus Dana Syariah Indonesia

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita salah satu aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri Sita 5 Aset Tanah dan Bangunan Kasus Dana Syariah Indonesia

Anggi Tondi Martaon • 7 October 2026 17:38

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita lima aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebagai tanda penyitaan, penyidik memasang plang pada lima lokasi tersebut pada Senin, 5 Oktober 2026.

“Tindakan pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan dan memberikan penandaan terhadap objek yang berkaitan dengan perkara, sehingga status objek tersebut dapat diketahui dan tidak terjadi tindakan pengalihan, pemindahtanganan," kata  Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2026. 

Aset tersebut berlokasi di sejumlah wilayah. Yakni, Perumahan Beverly Lake, wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. 

Lalu, aset berada di Perumahan Cahaya Swarga Parung, wilayah Pamegarsari, Kabupaten Bogor. Selan itu, rumah di sebuah perumahan di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Berikutnya, aset berlokasi di Perumahan Cikeas Country Residence, Kabupaten Bogor; dan Perumahan Somerset, wilayah Tangerang Selatan, Banten.
 


Safri juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset. Adapun total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sekitar Rp425 miliar.

Ia mengatakan jumlah tersebut merupakan total nilai aset yang disita dalam berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL senilai kurang lebih Rp319 miliar; berkas perkara tersangka AS sekitar Rp30 miliar; dan berkas perkara tersangka FH senilai kurang lebih Rp75 miliar.

Guna mengintensifkan penelusuran aset, lanjut dia, penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, dan instansi terkait lainnya dan mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban.


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Foto: Antara.

“Penyidikan saat ini tidak hanya berfokus pada kepastian hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga secara simultan tim penyidik mengoptimalkan aset tracing untuk pemulihan kerugian para korban dalam rangka restitusi nantinya,” ujar Ade.

Diketahui, terdapat lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI, yaitu TA selaku direktur utama, ARL selaku komisaris, MY dan AS selaku mantan direktur PT DSI, serta FH selaku pendiri dan penasihat PT DSI. Kini perkara sebagian tersangka telah berjalan di persidangan.

(Anggi Tondi)