Aset Dana Syariah Indonesia Disita Polisi, Sahroni: Maksimalkan Pemulihan Kerugian Korban

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Aset Dana Syariah Indonesia Disita Polisi, Sahroni: Maksimalkan Pemulihan Kerugian Korban

Anggi Tondi Martaon • 8 September 2026 13:01

Jakarta: Bareskrim Polri bersama PPATK, OJK, dan BPN tengah mengoptimalkan penelusuran aset dalam kasus dugaan tindak pidana penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia. Diharapkan, proses hukum tersebut dapat memberi keadilan bagi para korban, yaitu dengan pengembalian kerugian.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku banyak menerima laporan dari para korban PT DSI. Dia menyebut jumlah korban sekitar 5.714 orang. 

"Saya berharap proses hukum dan nantinya putusan pengadilan benar-benar bisa berpihak pada pemulihan kerugian korban, karena itu yang paling utama," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2026.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu meminta Polri dan PPATK tidak hanya berhenti pada aset yang ditemukan. Kedua lembaga tersebut diminta menelusuri aset yang dimiliki PT Dana Syariah Indonesia.

"Harus terus follow the money. Jangan berhenti di aset yang sudah ditemukan, saya yakin masih ada aset lain yang bisa dikejar. Karena modus kejahatan penggelapan seperti ini biasanya punya transaksi yang rumit dan cerdik dalam menutupi aset mereka,” ungkap Sahroni.

Sahroni menilai penelusuran aliran dana menjadi penting. Menurut dia, negara harus berupaya maksimal memulihkan kerugian korban.

Gedung Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

“Pokoknya negara harus hadir semaksimal mungkin memberikan rasa aman kepada para korban, salah satunya dengan memaksimalkan pengembalian kerugian mereka," sebut Sahroni.

Selain itu, Sahroni meminta masyarakat semakin berhati-hati terhadap berbagai modus pendanaan, investasi bodong, dan kejahatan ekonomi lainnya. 

"Aparat juga harus proaktif langsung tindak kalau menemukan ada skema mencurigakan,” ujar Sahroni.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, estimasi aset yang disita mencapau Rp425 miliar sejak Oktober 2025. Mayoritas aset yang disita berupa kepemilikan tanah.

Adapun korban dari kasus ini sebanyak 5.714 orang dengan estimasi total kerugian Rp1,3 triliun. Kasus tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

(Anggi Tondi)