Pemkot Cimahi Hapus Denda Seluruh Jenis Pajak Daerah hingga 28 Desember

Sejumlah masyarakat saat membayar pajak daerah di Cimahi, Jawa Barat. ANTARA/Ilham Nugraha.

Pemkot Cimahi Hapus Denda Seluruh Jenis Pajak Daerah hingga 28 Desember

Lukman Diah Sari • 7 October 2026 21:50

Cimahi: Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, memberlakukan program penghapusan sanksi administratif untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal, mengatakan bahwa program tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak dan mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Jadi buat warga atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026," ujar Faisal, di Cimahi, Rabu, 7 Oktober 2026, melansir Antara.

Jenis pajak yang mendapat pembebasan sanksi administratif meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT tersebut mencakup pajak atas makanan dan/atau minuman, jasa parkir, jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

Faisal menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi administratif awalnya hanya berlaku hingga September 2026 seiring dengan berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2. Namun, program ini diperpanjang hingga akhir tahun karena tingkat kepatuhan masyarakat dinilai cukup tinggi.

"Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administratif, sesuai mekanisme dan ketentuan program yang berlaku," jelas dia.

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya Pemkot Cimahi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2 yang menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD.

Hingga jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp62,5 miliar dari target Rp64,5 miliar atau sekitar 96,9 persen. Angka tersebut mencakup pembayaran tunggakan PBB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp3,46 miliar dari 8.145 Nomor Objek Pajak (NOP) yang telah dihapuskan dendanya.

"Bappenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," pungkas Faisal.

(Lukman Diah Sari)