Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: BPMI Setpres.
Yusril Tegaskan Identitas Pelapor Kasus Penyadapan Presiden Dilindungi UU
Fachri Audhia Hafiez • 4 November 2026 01:10
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons alasan tak diungkapnya sosok pelapor yang membongkar kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menekankan bahwa identitasnya wajib dilindungi oleh hukum.
“Begini, kan ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Jadi orang yang melapor itu kan akan dilindungi sebagai saksi. Jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu,” tutur Yusril di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Yusril mengungkapkan bahwa praktik intersepsi komunikasi yang dilakukan oleh sejumlah perwira tinggi polisi aktif ini ternyata sudah berlangsung sejak 2025.
“Dari hasil penyidikan yang penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak tahun 2025. Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan itu,” ujar Yusril.
Yusril juga memastikan bahwa Kepala Negara telah mengetahui aksi penyadapan yang menyasar dirinya usai menerima laporan langsung dari jajaran pimpinan Polri. “Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” jelas Yusril.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan layar.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.