Cara Cek BSU Rp900 Ribu 2026 dan Syarat Mendapatkannya

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Cara Cek BSU Rp900 Ribu 2026 dan Syarat Mendapatkannya

Ade Hapsari Lestarini • 5 November 2026 09:17

Jakarta: Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu bagi pekerja pada kuartal IV-2026. Bantuan ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama Oktober hingga Desember 2026. Penyalurannya direncanakan sekaligus, sehingga setiap penerima memperoleh total Rp 900 ribu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan ketentuan penerima BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, BSU diberikan untuk membantu menjaga daya beli pekerja dan mendukung aktivitas ekonomi.
 


Syarat penerima BSU Rp900 ribu 2026


Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja yang ingin menerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten atau kota (UMK).
  4. Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungannya meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.


Ilustrasi mata uang rupiah. Foto: dok MI.


Bagi pekerja di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, batas gaji disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan acuan UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Permenaker tersebut juga menegaskan, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
   

Cara cek informasi BSU 2026


Masyarakat dapat memantau informasi dan perkembangan penyaluran BSU melalui kanal resmi Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga diminta menunggu pengumuman resmi apabila laman tersebut belum dapat diakses. Hindari menggunakan tautan alternatif yang belum terverifikasi untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan BSU atau Kemnaker.

Adapun penyaluran BSU 2026 masih dipersiapkan Kemnaker bersama Kementerian Keuangan. Karena itu, pekerja perlu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi pemerintah. (Hasri Khairunnisa)

(Ade Hapsari Lestarini)