Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 23 June 2024 07:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah saksi untuk dipanggil dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Kebutuhan itu menunggu aba-aba penyidik.
“Semua pemanggilan saksi itu berdasarkan petunjuk dan kebutuhan penyidik apabila penyidik merasa perlu mendalami baik perkaranya itu sendiri,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berdasarkan keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 23 Juni 2024.
Tessa menjelaskan penyidik pasti tidak sembarangan melakukan panggilan terhadap saksi di kasus Harun. Semua pihak yang dimintai keterangan dipastikan berdasarkan adanya petunjuk.
Semua kebutuhan pemanggilan saksi diserahkan kepada penyidik. Tessa tidak bisa memerinci pihak lain yang akan dimintai keterangan.
“Itu kita tunggu saja,” ujar Tessa.
Baca juga: Bantah Ada Maladministrasi, KPK: Berkas Penyitaan Ditandatangani Hasto dan Kusnadi |