Ilustrasi paskibraka. Foto: Setpres.
Fachri Audhia Hafiez • 14 August 2024 15:15
Jakarta: Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam dikritik. Hal itu dinilai bentuk diskriminatif.
"Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong," kata anggota Fraksi Gerindra di DPR Andre Rosiade kepada Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.
Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat itu heran masyarakat yang menjalankan ajaran agama dilarang negara. Padahal, lanjut Andre, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan memeluk agama.
Ayat 1 beleid itu berbunyi setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Pada ayat 2 disebutkan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun," ujar Andre.
Baca juga: BPIP Diminta Jelaskan Larangan Paskibraka Berhijab |