BPIP Diduga Larang Paskibraka Berjilbab, Andre Rosiade: Diskriminatif

Ilustrasi paskibraka. Foto: Setpres.

BPIP Diduga Larang Paskibraka Berjilbab, Andre Rosiade: Diskriminatif

Fachri Audhia Hafiez • 14 August 2024 15:15

Jakarta: Dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan beragama Islam dikritik. Hal itu dinilai bentuk diskriminatif.

"Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif gitu loh. Iya dong," kata anggota Fraksi Gerindra di DPR Andre Rosiade kepada Medcom.id, Rabu, 14 Agustus 2024.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat itu heran masyarakat yang menjalankan ajaran agama dilarang negara. Padahal, lanjut Andre, Pasal 29 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan memeluk agama.

Ayat 1 beleid itu berbunyi setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Pada ayat 2 disebutkan negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Padahal Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang dan ini sudah puluhan tahun," ujar Andre.
 

Baca juga: BPIP Diminta Jelaskan Larangan Paskibraka Berhijab

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diminta memberikan penjelasan. Sebab, BPIP memiliki kewenangan pembentukan Paskibraka, bukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya akhirnya memberikan dampak negatif seakan-akan pemerintah, presiden maupun Kemenpora terlibat. Padahal presiden dan Kemenpora tidak tahu menahu dengan kebijakan ini. Saya minta harus ada klarifikasi dari BPIP soal ini," ujar Andre.

Sebelumnya, dugaan Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet. Hal ini mendapat sorotan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis.

Dia menyatakan dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais.

“Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” kata Cholil dari laman resmi MUI.

Dia pun mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi paskibraka,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)