Peta Politik Pilkada Berpotensi Berubah Gegara Putusan MK

Bacagub Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: Medcom/Elma.

Peta Politik Pilkada Berpotensi Berubah Gegara Putusan MK

Elma Rosana • 20 August 2024 16:23

Tangerang: Peta politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinilai berpotensi berubah. Hal itu disebabkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon).

"Maka putusan dari ini mungkin di beberapa titik akan merubah peta politik," kata bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, eks Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu menyebut perubahan tersebut tak bersifat menyeluruh. Perubahan tersebut diprediksi terjadi di sejumlah daerah.

"Tetapi di beberapa titik yang lain, Insya Allah tetap running well begitu," ungkap Khofifah.
 

Baca juga: KPU Bakal Konsultasi ke DPR Terkait Putusan MK Soal UU Pilkada

Khofifah menyebutkan putusan MK ini sepenuhnya adalah demokrasi. Dia akan menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

"Ya saya rasa, ini adalah proses demokrasi yang sedang berkembang dan MK punya keputusan final dan mengikat," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)