Bawaslu Surabaya Batalkan 12 kampanye Pilwali dan Pilgub

Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Surabaya Batalkan 12 kampanye Pilwali dan Pilgub

Media Indonesia • 25 October 2024 17:00

Surabaya: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mencatat total ada 206 kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) baik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, M. Agil Akbar, mengatakan beberapa isu krusial pelanggaran mulai SARA, risiko ASN terlibat kampanye hingga perbuatan yang menguntungkan paslon.
 

Baca: Bawaslu Gerebek Pertemuan Kades Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Cagub Jateng
 
Sejak masa kampanye dimulai 24 September 2024, Agil menghimpun sudah ada 206 kegiatan kampanye paslon di Surabaya.

“Saya sudah merekap dan melaporkan ke (Bawaslu tingkat) provinsi, kita Bawaslu sudah catat 206 kegiatan kampanye di luar pemasangan APK dan BK. Kegiatan kampanye yang kami catat yaitu tatap muka, pertemuan terbatas dan kegiatan lain total ada 206, mulai Pilwali-Pilgub,” katanya di Surabaya, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dari 206 kegiatan, 12 di antaranya dibatalkan karena melanggar lokasi kampanye, di tempat yang dilarang. “Dari 206, ada saran dan perbaikan panwas kecamatan, apabila kegiatan keliru seperti APK ditempel yang dilarang,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)