Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT pada November

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Baleg Lanjutkan Pembahasan RUU PPRT pada November

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 23 October 2024 15:41

Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar pleno perdana masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Pleno perdana ini antara lain membahas rancangan undang-undang yang masuk agenda Baleg, salah satunya soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"RUU PPRT Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," kata Ketua Baleg Bob Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam daftar pembahasan Baleg. Artinya, pembahasan RUU Perampasan Aset belum akan dilanjutkan dalam waktu dekat. 

"(RUU Perampasan Aset) itu belum masuk ke kita, belum. Belum masuk. PPRT yang masuk," ucap Bob.
 

Baca juga: DPR Belum Agendakan Pembicaraan Soal Capim KPK

Bob mengatakan Baleg berada dalam posisi menunggu distribusi RUU Perampasan Aset. Hingga saat ini, draf RUU Perampasan Aset belum sampai ke Baleg.

"Nanti biasanya kalau prosedural itu penyampaian inisiasi itu kalau di DPR dari komisi-komisi. Seperti itu. Nanti apakah dari komisi akan mengajukan ke Baleg nanti setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," tuturnya.

Bob menjelaskan jadwal kegiatan agenda Baleg ini tidak terlepas dari agenda 2019-2024. Sehingga, pihaknya harus melanjutkan agenda prioritas. Bob menuturkan agenda prioritas ada prosedural secara administratif di Baleg. Sehingga, beda dengan perspektif publik terkait kebutuhan RUU.

"Tapi kalau secara administratif itu sudah jelas bahwa ada berbagai agenda yang menjadi pembahasan secara prioritas dalam UU-nya, ada juga yang memang kita mengedepankan bagaimana susunan prolegnas kita karena 3 bulan ke depan untuk 2025 rencananya begitu," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)