Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Kautsar Widya Prabowo • 10 July 2024 21:24
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. Sebagai perumus regulasi, DPR dan pemerintah diminta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk revisi UU TNI.
"Mendesak pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat secara bermakna dalam seluruh pembuatan UU," kata Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan 2024 Satria Naufal Putra Ansar, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Juli 2024.
Pelibatan masyarakat, kata dia, sangat penting, apalagi dalam revisi UU TNI ini. Sebab, kekhawatiran munculnya dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru tak dapat dihindari, terlebih hal itu berpotensi mencederai reformasi.
"Kami mengutuk keras segala tindakan yang tidak sesuai dengan cita-cita reformasi dan upaya membangkitkan kembali dwifungsi ABRI," kata dia.
Draf revisi beleid yang mengamanatkan penempatan prajurit aktif disinggung. Sebab, draf itu mengatur penempatan prajurit aktif mesti berdasarkan permintaan pimpinan lembaga terkait. Menurut dia, itu membuka celah intervensi militer di ranah sipil.
Celah tersebut, kata dia, memunculkan potensi konflik kepentingan dan loyalitas ganda yang menjadi ancaman serius. Terutama, dalam situasi-situasi kritis yang membutuhkan objektivitas dan independensi dalam pengambilan keputusan.
"Hal ini dapat menciptakan jalur komando dan loyalitas paralel yang berpotensi menggerogoti integritas dan independensi lembaga-lembaga sipil," kata dia.
Baca Juga:
PKB Tak Masalah DPA Diisi Presiden Sebelumnya |