Kamera ETLE. MI/Pius Erlangga
Jakarta: Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) selama 14 hari ke depan. Para pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) bakal ditilang secara manual melalui tilang stasioner hingga tilang elektronik atau e-TLE.
"Cara-caranya adalah seperti kita melakukan razia di tempat-tempat tertentu dengan plang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.
Kapolda mengatakan pihaknya juga memaksimalkan menangkap pelanggaran menggunakan kamera e-TLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
"Cara-cara penindakannya sangat mungkin. Kalau ditemukan di tempat itu tidak ada e-TLE, kita bisa rekam pula dengan kamera. Kamera e-TLE," ujar jenderal bintang dua itu.
Karyoto menuturkan pihaknya mengedepankan preemtif, preventif, dan represif dalam Operasi Patuh Jaya. Namun, tindakan represif disebut langkah terakhir.
"Represif lebih condong nanti kita menggunakan sarana digital. Jadi, mungkin dengan cukup memfoto kemudian kita berikan surat konfirmasi kepada yang bersangkutan melalui data kendaraan dari pelat nomor," terang Karyoto.
Polisi telah memetakan sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya. Yakni di beberapa jalan protokol hingga jalan di wilayah penyangga Jakarta Raya. Operasi Patuh Jaya ini akan digelar selama 14 hari, terhitung 15-28 Juli 2024. Operasi in digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar