Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 09:19
Jakarta: Polri diminta membongkar sosok yang memberi perintah kepada saksi pembunuhan Vina dan Eky, Dede, memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016. Bareskrim Polri tengah mengusut laporan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan rekannya, Aep.
"Keterangan palsu Dede pada 2016 dilatarbelakangi oleh apa? Kehendak dia sendiri atau tekanan eksternal? Kalau tekanan eksternal, siapa pihak tersebut?" kata psikologi forensik Reza Indragiri Amriel kepada Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
Reza meminta penyidik mendalami kemungkinan polisi yang secara sistemik meminta Dede berbohong, bukan individual atau oknum yang melakukan obstruction of justice (OOJ). Bahkan miscarriage of justice atau putusan pengadilan yang salah atau keliru, yang dapat berupa dipidananya seseorang sekalipun tidak didukung dengan alat bukti yang cukup, atau dipidananya seseorang yang sama sekali tidak melakukan tindak pidana.
"Kalau ya, apa sanksi bagi mereka?" ungkap Reza.
Dede buka suara ke publik usai dilaporkan bersama Aep ke Bareskrim Polri oleh enam terpidana, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
Dede yang didampingi kuasa hukum buka suara di markas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan kembali pengakuan Dede di Bareskrim Polri saat menghadiri gelar perkara awal atas kasus yang menjerat kliennya itu.
"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya. Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Dede Beri Kesaksian Bohong Atas Perintah Iptu Rudiana |