Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 26 July 2024 18:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal turun tangan menyelidiki skandal fraud dan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang dilakukan sejumlah rumah sakit. Asalkan, ada penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum (APH) yang terlibat dalam perkara ini.
“Bila memang masuk dalam kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yaitu melibatkan APH (aparat penegak hukum), penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menyangkut kerugian negara senilai Rp1 miliar, besar kemungkinan akan ditangani KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024.
KPK menegaskan tidak akan membiarkan skandal tersebut. Jika tidak bisa ditangani, KPK akan melemparkan datanya ke penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti.
“Jika di luar kewenangan, KPK akan berkoordinasi dengan penegak hukum lain melalui bagian korsup, koordinasi dan supervisi yang ada di KPK,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Modus Phantom Billing Dalam Klaim Fiktif 3 Rumah Sakit |