Polisi Sita Uang hingga Jam Tangan Mewah dari Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.

Polisi Sita Uang hingga Jam Tangan Mewah dari Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

Ficky Ramadhan • 12 November 2024 19:21

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka baru di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp2,6 miliar hingga jam tangan mewah.

"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.

Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D, antara lain uang tunai dengan Rp 2,6 miliar dengan rincian mata uang Indonesia Rp2.075.299.000, mata uang dolar Singapura SGD3.000 atau senilai Rp35.100.000, mata uang dollar Amerika USD37 ribu atau senilai Rp577.200.000.

"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua mobil juga disita, kemudian dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan," sambungnya.
 

Baca juga: 

1 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Dijerat dengan Pasal TPPU



Diketahui, D merupakan istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. D juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU.

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, di mana D adalah istri DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti, serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya.

"Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar, maupun pihak-pihak lain yang terlibat, dengan menerapkan pidana perjudian maupun TPPU," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)