Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Medcom.id/Siti Yona.
Ficky Ramadhan • 12 November 2024 19:21
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka baru di kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari tersangka D, polisi menyita uang Rp2,6 miliar hingga jam tangan mewah.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Berikut barang bukti yang disita polisi dari tersangka D, antara lain uang tunai dengan Rp 2,6 miliar dengan rincian mata uang Indonesia Rp2.075.299.000, mata uang dolar Singapura SGD3.000 atau senilai Rp35.100.000, mata uang dollar Amerika USD37 ribu atau senilai Rp577.200.000.
"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua mobil juga disita, kemudian dua buah jam tangan mewah dan satu buku tabungan," sambungnya.
Baca juga:
1 Tersangka Kasus Judi Online Komdigi Dijerat dengan Pasal TPPU |