PPATK. Dok Setkab
Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 16:46
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi pembelian aset oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus melindungi situs judi online (judol). Hal ini diketahui saat PPATK melakukan pendalaman.
"Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Komdigi yang diduga terlibat, beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2024.
Ivan tidak membeberkan apa saja aset yang dibeli para tersangka diduga dari hasil kejahatan itu. Ivan memastikan akan menyampaikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Nanti akan disampaikan kepada penyidik terkait," ujarnya.
Ivan mengatakan para pegawai dan staf ahli Komdigi berpotensi dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, mereka menerima setoran atas perlindungan terhadap situs judi online dari bandar secara tunai di dua kantor money changer.
"Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi," ungkap Ivan.
Baca juga: Pegawai Komdigi Pelindung Judol Coba Kelabui PPATK hingga Atasan |