PPATK Endus Transaksi Pembelian Aset oleh Pegawai Komdigi Tersangka Judol

PPATK. Dok Setkab

PPATK Endus Transaksi Pembelian Aset oleh Pegawai Komdigi Tersangka Judol

Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 16:46

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi pembelian aset oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menjadi tersangka kasus melindungi situs judi online (judol). Hal ini diketahui saat PPATK melakukan pendalaman.

"Sampai dengan saat ini, PPATK masih terus melakukan analisis terhadap pegawai-pegawai Komdigi yang diduga terlibat, beberapa transaksi pembelian aset sudah teridentifikasi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis, 7 November 2024.

Ivan tidak membeberkan apa saja aset yang dibeli para tersangka diduga dari hasil kejahatan itu. Ivan memastikan akan menyampaikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Nanti akan disampaikan kepada penyidik terkait," ujarnya.

Ivan mengatakan para pegawai dan staf ahli Komdigi berpotensi dikenakan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, mereka menerima setoran atas perlindungan terhadap situs judi online dari bandar secara tunai di dua kantor money changer.

"Bahwa pembayaran secara tunai baik dalam bentuk valas dan rupiah benar merupakan salah satu modus pencucian uang untuk memutus jejak transaksi," ungkap Ivan.
 

Baca juga: Pegawai Komdigi Pelindung Judol Coba Kelabui PPATK hingga Atasan

Namun, ketika ditanya nilai transaksi yang didapatkan pegawai Komdigi dari pemilik atau bandar judi online, Ivan enggan membeberkan ke publik. PPATK disebut akan menyampaikan langsung ke polisi.

"Akan kami sampaikan ke penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus melindungi situs judi online yang melibatkan pegawai di Kemenkomdigi. Sebanyak 11 di antaranya merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi, dan 4 lainnya warga sipil.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan sebagai kantor satelit di wilayah Bekasi. Kantor itu dikendalikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. Belum diketahui ketiga orang itu pegawai Komdigi atau bukan.

Adapun ada 12 orang dipekerjakan di kantor satelit tersebut. Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lainnya sebagai admin. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tak kena blokir. Sementara itu, ada 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.

Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari setiap situs judi online yang dijaga agar tak diblokir. Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai Rp5 juta per bulan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)