Kompolnas akan Bersurat ke Polda Metro soal Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono

Aiman Witjaksono mendatangi kantor Kompolnas. Medcom.id/Siti Yona

Kompolnas akan Bersurat ke Polda Metro soal Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono

Siti Yona Hukmana • 1 February 2024 07:51

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan setelah juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu mendatangi Kompolnas pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto) u.p. Irwasda," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2024.

Poengky mengatakan surat klarifikasi itu sedang diproses. Surat akan segera dikirim ke Polda Metro Jaya bila sudah rampung.

"Kami berharap surat klarifikasi kami akan segera direspons," ujar Poengky.

Anggota lembaga pengawas eksternal Polri ini mengatakan isi surat itu nantinya seputar apa yang diadukan Aiman Witjaksono. Salah satunya terkait penyitaan telepon genggam pribadinya.

"Materi klarifikasi seperti yang diadukan pengadu terkait penyitaan ponsel. Kami perlu mendapatkan masukan dari pihak pengadu maupun dari Polda Metro Jaya selaku pihak yang diadukan," ungkapnya.

Baca: 

Aiman Witjaksono mendatangi gedung Kompolnas di Jakarta Selatan pada Selasa siang, 30 Januari 2024. Dia datang bersama Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Witjaksono," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa di Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Laporan tersebut, kata Finsensius, dilakukan atas dasar penyitaan barang-barang milik Aiman yang diduga menyalahi aturan. Pihaknya meminta Kompolnas melakukan pengawasan pada penyidikan kasus yang menyeret Aiman.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman telah diperiksa di Polda metro Jaya tanggal 26 Januari dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap empat barang yang dimiliki oleh Aiman," ujarnya.

Keempat barang itu ialah Handphone, akun E-mail, akun Instagram, dan akun WhatsApp. Polisi disebut hanya mengantongi izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk telepon genggam Aiman.

Aiman Witjaksono menambahkan selain menjadi jubir TPN, di dalam surat keputusan (SK) ia juga tercatat sebagai Direktur Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Oleh karena itu, penyitaan WhatsApp dinilai merugikan dirinya dan pihaknya di TPN Ganjar-Mahfud.

"(Karena) selain juga mengandung informasi rahasia dengan narasumber saya yang disita polisi, juga terkait dengan aktivitas saya sebagai Direktur Komunikasi Politik TPN Ganjar-Mahfud. Bagi saya itu merugikan kami di TPN Ganjar-Mahfud," kata Aiman.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.

Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)