PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.
Media Indonesia • 29 January 2024 11:25
Jakarta: Firli Bahuri mengajukan pencabutan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengajuan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Besok akan dibacakan di persidangan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Dia menyampaikan besok merupakan agenda persidangan praperadilan kedua Firli.
Apabila dibacakan oleh hakim tunggal, maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.
"Ya, (pencabutan gugatan praperadilan) diterima," ujar dia.
Baca juga: Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Tetap Digelar Besok |