Pengajuan Pencabutan Praperadilan Firli Dibacakan Besok

PN Jaksel. Foto: Dok. Medcom.id.

Pengajuan Pencabutan Praperadilan Firli Dibacakan Besok

Media Indonesia • 29 January 2024 11:25

Jakarta: Firli Bahuri mengajukan pencabutan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengajuan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Besok akan dibacakan di persidangan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.

Dia menyampaikan besok merupakan agenda persidangan praperadilan kedua Firli. 
Apabila dibacakan oleh hakim tunggal, maka pencabutan gugatan praperadilan tersebut dikabulkan.

"Ya, (pencabutan gugatan praperadilan) diterima," ujar dia.
 

Baca juga: Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Tetap Digelar Besok

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.
 
Belakangan, kubu Firli mencabut gugatan tersebut dengan pertimbangan teknikal serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan. Kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid, mengeklaim permohonan praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan negeri bisa ditarik atau dicabut kembali

"Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)