Digugat MAKI, KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku Belum Disetop

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Digugat MAKI, KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku Belum Disetop

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2024 08:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencarian buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku belum disetop. Pernyataan itu merespons sikap Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Lembaga Antirasuah karena menilai perkara dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR itu sudah dihentikan.

“KPK terus mencari HM (Harun Masiku),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 Januari 2024.

Alex menegaskan pihaknya sudah memberikan penegasan soal pencarian Harun yang belum disetop dalam konferensi pers kinerja KPK 2023, beberapa waktu lalu. Meskipun, informasi yang dipaparkan ke publik tidak bisa dirinci demi menjaga proses perburuan.

Meski begitu, KPK menghormati sikap MAKI yang menggugat kasus tersebut. Lembaga Antirasuah juga menegaskan siap menghadiri persidangan jika dipanggil majelis hakim.

“Panggilan pengadilan harus kita hormati,” ujar Alex.
 

Baca juga: 

KPK Tegaskan Masih Cari Informasi Harun Masiku, Termasuk Kepastian Hidupnya



MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)