Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 5 November 2024 18:58
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sosok R yang diduga sebagai salah satu pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. R diduga merupakan pihak yang mengatur komposisi hakim dalam mengadili perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, R menjadi pihak yang diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk dikenalkan lewat perantara Zarof Ricar selaku mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, Lisa dan Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu bersama tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo serta ibu dari Ronald, yaitu Meirizka Widjaja.
"(R) itu akan didalami juga. Karena kan yang sekarang mau dicari adalah bahwa antara LR (Lisa) bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR (Zarof), meminta supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan R sebagai tersangka. Harli mengatakan, pihaknya bakal mengungkap peran R dalam waktu mendatang.
Baca:
Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur Dibanderol Rp3,5 Miliar |