Warga Jakarta Diajak Lebih Cermat Membaca Hasil Survei Pilkada

Ilustrasi. Medcom.id.

Warga Jakarta Diajak Lebih Cermat Membaca Hasil Survei Pilkada

Devi Harahap • 1 November 2024 10:29

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta mengajak masyarakat lebih cermat dalam membaca hasil survei. Terutama, di masa kampanye Pilkada 2024.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari menyatakan hasil survei akan dipengaruhi oleh sistem metodologi yang digunakan. Sehingga, publik harus memahami apabila menemukan perbedaan antara survei satu dengan lainnya.

"Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei tidak hanya sekadar membaca judulnya saja tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu," ujar Astri di Jakarta, pada Jumat, 1 Oktober 2024.

Astri mengungkapkan pada Pilkada Jakarta 2024 ada delapan lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU Jakarta. Kedelapannya yakni Poltracking Indonesia, Kompas Media Nusantara, Charta Politika Indonesia, VoxPol Center, Cyrus Network, KedaiKOPI, Indikator, dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

"Untuk lembaga survei memang ini salah satu hal yang kemudian diakomodasi dalam Pilkada Jakarta. Lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei," jelasnya.
 

Baca juga: Ini Respons Timses RIDO usai 7 Politisi KIM Plus Dukung Pramono-Rano

Delapan lembaga survei tersebut diwajibkan untuk menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan dan perhitungan cepat hasil pemilihan.

"Jadi ini ada kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan," ujarnya.

Ketentuan tersebut menyatakan apabila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Jakarta Benny Sabdo mengungkapkan pihaknya menghargai hasil survei yang telah dirilis oleh berbagai lembaga terakreditasi. Ia hanya mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut tidak mengeluarkan hasil survei pada masa hari tenang sesuai UU Pilkada. 

"Kalau survei itu dirilis di hari tenang itu tidak boleh, ada sanksi pidana dan denda. Sebab ini hasil survei dirilis dalam tahapan kampanye, jadi saya kira survei LSI dan Poltracking bisa dikembalikan pada persepsi publik untuk dinilai," jelasnya.

Pilkada Jakarta 2024 diikuti pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)