Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto: MI/Bary Fathahillah
Medcom • 3 November 2023 17:06
Jakarta: Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 hampir selesai. Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengaku sudah mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.
"Sudah, bukti (dugaan pelanggaran etik Anwar Usman) sudah jelas," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat dikutip dari Metro TV, Jumat, 3 November 2023.
Namun, dia enggan membocorkan putusan yang akan dibacakan nanti. Sebab, masih dalam tahap penyusunan.
"Masih rahasia (putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman)," ungkap dia.
Selain itu, Jimly mengaku tidak kesulitan memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut. Pihaknya cukup melihat sejumlah bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.
"Lagi pula ini kasus gak sulit membuktikannya, kita liat CCTV, surat menyurat, ada perubahan yang ditarik kembali," ujar dia.
Sebelumnya, MKMK telah menjadwalkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Putusan disampaikan pada 7 November 2023.