Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 07:19
Jakarta: Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, akan mendengarkan vonis dari majelis hakim, Senin, 23 Desember 2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Eko Aryanto serta hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey. Penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepada Harvey.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga:
Jaksa Sebut Pledoi Harvey Moeis Minim Substansi dan Penuh Sensasi |