Harvey Moeis Divonis Hari Ini

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis. (MI/Usman Iskandar)

Harvey Moeis Divonis Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 07:19

Jakarta: Terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis, akan mendengarkan vonis dari majelis hakim, Senin, 23 Desember 2024. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang akan digelar pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Eko Aryanto serta hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey. Penuntut umum juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp1 miliar kepada Harvey.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ucap jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 9 Desember 2024.
 

Baca juga: 

Jaksa Sebut Pledoi Harvey Moeis Minim Substansi dan Penuh Sensasi


Hakim juga diharap memberikan pidana pengganti Rp210 miliar kepada Harvey. Uang itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan.

Jika tidak, jaksa akan merampas harta benda Harvey. Kalau tidak mencukupi, hukuman penjaranya bakal ditambah selama 6 tahun.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Harvey. Pertimbangan memberatkan dalam perkara ini yakni dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lalu, tindakan rasuah yang dilakukan menbuat negara merugi Rp300 triliun lebih. Dia juga telah mendapatkan keuntungan dari kongkalikong kotor yang terjadi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Pertimbangan meringankan dalam persidangan ini cuma satu. Itu yakni Harvey belum pernah dihukum.

Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)