Pimpinan Banggar Ungkap Inisiator Penaikan PPN 12%

Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pimpinan Banggar Ungkap Inisiator Penaikan PPN 12%

Fachri Audhia Hafiez • 22 December 2024 06:50

Jakarta: Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dia menyebut payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024.

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Desember 2024.

Amggota Komisi XI DPR heran dengan pihak yang mengkritik kenaikan PPN jadi 12 persen. Sebab, panitia kerja (panja) pembahasan UU HPP dipimpin oleh pihak yang menolak.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," ungkap dia.

Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.

"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," kata Wihadi.
 

Baca juga: Menteri UMKM Jamin UMKM Tidak Terdampak PPN 12%

Wihadi kembali mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo. Presiden kedelapan itu hanya menjalankan perintah UUm

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar. Sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.

Wihadi justru menilai sikap pihak tersebut sekarang adalah upaya 'melempar bola panas' kepada pemerintahan Presiden Prabowo. Hal itu dinilai sebagai langkah oposisi

"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka. Jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," kat Wihadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)