Gedung DPR ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 22 December 2024 06:50
Jakarta: Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dia menyebut payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024.
"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Desember 2024.
Amggota Komisi XI DPR heran dengan pihak yang mengkritik kenaikan PPN jadi 12 persen. Sebab, panitia kerja (panja) pembahasan UU HPP dipimpin oleh pihak yang menolak.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," ungkap dia.
Wihadi justru menegaskan jika Presiden Prabowo sebenarnya sudah 'mengulik' kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya, dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.
"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," kata Wihadi.
Baca juga: Menteri UMKM Jamin UMKM Tidak Terdampak PPN 12% |