Penggalan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Dokumentasi/ Istimewa
Media Indonesia • 27 March 2024 09:11
Yogyakarta: Petugas Lapas Kelas IIA Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang oleh oknum pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa, 26 Maret 2024. Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan, pihaknya menangkap dua orang.
Penggagalan upaya masuknya obat terlarang berupa 74 butir trihexyphenidyl atau sering disebut pil sapi atau pil koplo itu, dilakukan saat kunjungan terhadap WBP.
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," terang Kepala Lapas dalam siaran pers, Rabu, 27 Maret 2024.
Kedua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan keduanya juga mengaku tidak saling kenal. Menurut Soleh, peristiwa bermula saat petugas Lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pada pengunjung EF.
Baca: 35 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Pulau Bangka |