Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 17:23
Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan alasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu. Lembaga Antirasuah berdalih upaya paksa itu dilakukan untuk mencari buronan sekaligus mantan caleg dari PDIP Harun Masiku.
“Itu (penggeledahan rumah Wahyu) salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik (saat diperiksa), ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi semuanya,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Wahyu enggan memerinci jawabannya penyidik soal pencarian Harun. Eks komisioner KPU itu menegaskan tidak mengetahui lokasi mantan caleg dari PDIP itu.
“Kalau saya tahu, saya tangkap lah (Harun) membantu KPK,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengaku tidak berada di rumah saat penggeledahan dilakukan. Dia mengetahui upaya paksa itu usai keluarganya menelepon.
“Saya pada waktu itu tidak di rumah, kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu (ada penggeledahan),” ucap Wahyu.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
Baca juga: Wahyu Setiawan Heran KPK Tak Bisa Menangkap Harun Masiku |