Polisi: Pembongkar Sosok Pelapor Kasus Pemerasan SYL Bisa Dipidana

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Polisi: Pembongkar Sosok Pelapor Kasus Pemerasan SYL Bisa Dipidana

Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 08:50

Jakarta: Polda Metro Jaya tegas tidak akan membeberkan sosok pelapor dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pihak yang membongkar sosok pelapor disebut bisa kena pidana.

"Untuk pendumas (pengaduan masyarakat) dalam penanganan perkara a quo ini, itu wajib dirahasiakan identitasnya, wajib diberikan perlindungan, dan siapa pun yang mengungkap siapa pendumas dalam penanganan perkara a quo, itu ada ancaman hukumannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Rabu, 20 Desember 2023.

Ade meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dia memastikan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penelitian berkas perkara Firli yang dikirim pada Jumat, 15 Desember 2023.

"Kita terus berkoordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum yang telah saat ini melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami kirimkan pada Jumat yang lalu," ungkap Ade.

Sosok pelapor dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri masih dirahasiakan. Namun, polisi memastikan pelapor bukan SYL.

"Tidak, tidak. Sekali lagi tidak," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Praperadilan Tak Diterima, Firli Bahuri Minta Tak Dihakimi


Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)