Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 20 December 2023 08:50
Jakarta: Polda Metro Jaya tegas tidak akan membeberkan sosok pelapor dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pihak yang membongkar sosok pelapor disebut bisa kena pidana.
"Untuk pendumas (pengaduan masyarakat) dalam penanganan perkara a quo ini, itu wajib dirahasiakan identitasnya, wajib diberikan perlindungan, dan siapa pun yang mengungkap siapa pendumas dalam penanganan perkara a quo, itu ada ancaman hukumannya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Rabu, 20 Desember 2023.
Ade meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dia memastikan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait penelitian berkas perkara Firli yang dikirim pada Jumat, 15 Desember 2023.
"Kita terus berkoordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum yang telah saat ini melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami kirimkan pada Jumat yang lalu," ungkap Ade.
Sosok pelapor dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri masih dirahasiakan. Namun, polisi memastikan pelapor bukan SYL.
"Tidak, tidak. Sekali lagi tidak," ujar dia.
Baca Juga:
Praperadilan Tak Diterima, Firli Bahuri Minta Tak Dihakimi |