Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 10 November 2023 14:20
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk penanganan pandemi covid-19 di Kementerian Sosial (Kemenkes). Mereka kini tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan tiga orang yang dicegah merupakan pihak swasta. Dua sisanya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Ali enggan memerinci identitas pihak yang dicegah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni, dua PNS Budi Sylvana dan Harmensyah, dua pihak swasta Satrio Wibowo, dan Ahmad Taufik, serta Advokat A Isdar Yusuf.
"Pemberlakuan cegah ini untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan," ucap Ali.
KPK meminta semua pihak yang dicegah tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri. Sikap kooperatif dari mereka penting untuk mempercepat penyelesaian perkara ini.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK dipastikan sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.