Masinton Minta Pelapornya ke MKD Baca Aturan

Ilustrasi. Medcom.id.

Masinton Minta Pelapornya ke MKD Baca Aturan

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2023 09:43

Jakarta: Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena mengusulkan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres. Masinton membalas pelapor dirinya tersebut.

"Sebelum lapor wajib baca Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) tentang hak-hak yang melekat kelembagaan dan Anggota DPR RI," kata Masinton saat dikonfirmasi dikutip Minggu, 5 November 2023.

Masinton meminta pelapor untuk membaca Pasal 20A UUD 1945. Muatan pada beleid tersebut salah satunya mengatur soal hak angket legislator.

"Suruh baca baik-baik," ucap Masinton.

Bunyi Pasal 20A UUD yakni:

  • Ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  • Ayat (2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  • Ayat (3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
  • Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Masinton ke MKD. Masinton dinilai melakukan pelanggaran karena mengusulkan hak angket putusan MK yang sejatinya bersifat final.

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK sebagian lembaga yudikatif yang independen. (Usulan) itu bukanlah objek daripada hak angket itu sendiri," kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)