Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Klaim Rejam Jejaknya Bersih

Hakim Konstitusi Anwar Usman. (tangkapan layar)

Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Klaim Rejam Jejaknya Bersih

Theofilus Ifan Sucipto • 8 November 2023 15:06

Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman membahas rekam jejaknya sebagai hakim. Hal itu disampaikan dalam menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Penting untuk diketahui dan dipahami seluruh masyarakat Indonesia bahwa saya adalah hakim konstitusi yang berasal dari Mahkamah Agung (MA)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Anwar mengatakan dirinya telah meniti karier sejak 1985. Artinya, sudah hampir 40 tahun dirinya menjalani profesi hakim baik sebagai hakim karier di bawah MA maupun hakim di MK sejak 2011.

"Telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan yang tercela. Saya tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MK, juga tidak pernah melanggar etik sebagai hakim konstitusi," ujar dia.

Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)