Dadan Tri Ngamuk Tendang Pintu, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikapnya

Mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Foto: Medcom.id/Candra

Dadan Tri Ngamuk Tendang Pintu, KPK Minta Hakim Pertimbangkan Sikapnya

Candra Yuri Nuralam • 16 February 2024 08:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu usai sidang tuntutan. Jaksa meminta hakim memberikan vonis sebelas tahun lima bulan penjara untuknya.

“Kami sesalkan kejadian tersebut dan serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya untuk mempertimbangkan dan menilai perbuatan terdakwa (Dadan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 16 Februari 2024.

Dadan menendang pintu sebagai bentuk kekesalan atas tuntutan jaksa. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan sikap tersebut tidak bisa dibenarkan.

“Tentu tindakan demikian tidak dapat dibenarkan,” ucap Ali.

Dadan bisa memprotes tuntutan jaksa melalui pembelaan hukum jika merasa keberatan. Hakim juga memberikan ruang untuknya membela diri, namun, bukan menendang pintu.

“Pengadilan pasti akan beri ruang yang sama kepada terdakwa dan penasihat hukumnya seperti halnya kesempatan tim jaksa KPK melakukan tuntutan.
Bukan dengan cara-cara seperti yang mereka lakukan itu,” ujar Ali.

Baca: 

Kasus Suap di MA, Eks Komisaris Independen Wika Beton Dituntut Penjara 11 Tahun 5 Bulan


Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun lima bulan. Hal itu mendapatkan respons negatif dari kubu terdakwa.

Dadan menendang pintu area persidangan sampai rusak sebagian usai tuntutan dibacakan. Istrinya, Riris Riska Diana menangis histeris sampai memberikan umpatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan jaksa.
 
“KPK jahat! Jaksa gila!” kata Riris di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)