Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Media Indonesia • 3 October 2024 07:20
SEPULUH nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diumumkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Rabu, 2 Oktober 2024. Nama-nama tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk diserahkan kepada DPR guna menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Fase di tangan DPR ini menjadi titik kritis. DPR akan memilih lima nama yang bakal menakhodai KPK sekaligus menjaga muruah Lembaga Antirasuah yang dalam beberapa waktu belakangan terjerembap.
Publik tentu belum lupa, KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri sarat dengan masalah. Masalah membelit dari ketua hingga level pegawai, dari kasus hukum hingga persoalan etika.
Kini tentu masyarakat berharap DPR betul-betul menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi. Caranya dengan memilih capim yang tidak bermasalah secara hukum, mempunyai integritas tinggi, memiliki independensi, dan menjunjung tinggi etika.
Untuk mendapatkan pimpinan Lembaga Antirasuah yang seperti itu, ajang uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di DPR menjadi salah kunci. Maka, kita mesti sama-sama mendesak agar DPR tidak menjadikan proses itu sebagai ajang transaksional atau semata demi melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu.
DPR harus betul-betul ketat menyaring dan menguliti kesepuluh capim KPK yang disodorkan. Dengan meloloskan capim yang punya rekam jejak masalah, baik persoalan hukum maupun etika, sama saja DPR tak ingin KPK bangkit dari keterpurukan.
Hal ini bukan tidak mungkin terjadi. Sebab, dari 10 capim yang diloloskan itu, ada beberapa nama yang dinilai bermasalah. Salah satunya ialah eks pimpinan KPK era Firli Bahuri, yakni Johanis Tanak. Johanis, yang memiliki catatan buruk soal etika, semestinya sejak awal pun tidak layak masuk daftar capim KPK.
Baca Juga:
10 Nama Capim di Tangan Jokowi, KPK: Kita Ingin Sosok Kredibel |