Pemerintah Terbitkan PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13 buat ASN

ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Pemerintah Terbitkan PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13 buat ASN

Indriyani Astuti • 14 March 2024 13:08

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024. Artinya, dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan THR ASN sudah ada.

PP menyebutkan penerima THR dan gaji ke-13 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara. 

Kemudian, PP ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kepada pensiunan aparatur negara, penerima pensiun atau ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan. Selanjutnya, penerima tunjangan atau warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan atau penghormatan dari negara.
 

Baca juga: Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI

PP ini juga menyebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kemudian, yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11 PP tersebut menyebutkan THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran THR didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024.

Terkait gaji ke-13, Pasal 12 PP itu menegaskan agar dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. Jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2024. Adapun besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)