ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Indriyani Astuti • 14 March 2024 13:08
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, dan Penerima Pensiun Tahun 2024. Artinya, dasar hukum pencairan gaji ke-13 dan THR ASN sudah ada.
PP menyebutkan penerima THR dan gaji ke-13 yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara.
Kemudian, PP ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kepada pensiunan aparatur negara, penerima pensiun atau ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan. Selanjutnya, penerima tunjangan atau warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan atau penghormatan dari negara.
Baca juga: Jabatan ASN Bisa Diisi TNI-Polri, Menpan RB Bantah Ada Dwifungsi ABRI |