Menpora Dito Bersaksi Tak Kenal Mantan Dirut BAKTI Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Foto: Dok Metro TV

Menpora Dito Bersaksi Tak Kenal Mantan Dirut BAKTI Kominfo

Medcom • 11 October 2023 11:54

Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo hari ini, 11 Oktober 2023. Dalam persidangan Dito mengaku tidak mengenal mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara kenal dengan Anang Achmad Latif," tanya Ketua Majelis sidang kasus korupsi proyek BAKTI BTS 4G Kemenkominfo, Fahzal Hendri

"Tidak kenal," jawab Dito.

Tak hanya itu, Dito juga ditanya soal apakah mengenal mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate. Dito menjawab mengenal Johnny karena sama-sama ada di Kabinet Indonesia Maju.

"Kenal karena satu kabinet," ujar Dito.

Dito juga mengaku tidak sempat bertemu dengan Johnny saat masih menjabat sebagai menteri. Ia pun membantah punya hubungan kekeluargaan dengan Johnny.

Selain itu, Dito ditanya apakah mengenal Yohan Suryanto. Dito menegaskan tidak mengenal sosok itu.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)