Dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin, Ini Tugas dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

Ilustrasi alutsista TNI. Medcom.id/Whisnu

Dipimpin Sjafrie Sjamsoeddin, Ini Tugas dan Fungsi Dewan Pertahanan Nasional

Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2024 14:15

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi penting di Dewan Pertahanan Nasional. Yakni, Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian dan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.

Apa saja fungsi dan tugas dari Dewan Pertahanan Nasional?

Dilansir dari Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2. 

Pasal 13 ayat 2 berbunyi, dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Sedangkan, pada Pasal 13 ayat 1 berbunyi, Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem pertahanan negara.
 
Baca Juga: 

Dewan Pertahanan Nasional Berbeda dengan Dewan Ketahanan Nasional, Ini Penjelasannya


Dalam beleid ini juga menjelaskan Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1, berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.

Pada Pasal 15 ayat 3 menjelaskan tugas-tugas Dewan Pertahanan Nasional dalam melaksanakan fungsinya. Sebagai berikut:
  • Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara.
  • Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
  • Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

Struktur Organisasi

Pada Pasal 15 UU Pertahanan Negara juga menjelaskan struktur organisasi dari Dewan Pertahanan Nasional. Dalam ayat 4 berbunyi, Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
 
Baca Juga: 

Presiden Lantik Pimpinan Dewan Pertahanan Nasional Hari Ini


Pada ayat 5 menjelaskan anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima. Lalu, dalam ayat 6, anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.

Pasal 15 Ayat 7 UU Pertahanan Negara menyebutkan anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden. Pada ayat 8 berbunyi susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)