Ilustrasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Foto: MI.
Media Indonesia • 13 December 2024 06:30
WARGA Jakarta sudah bisa bernapas lega karena persaingan politik pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah selesai. Kini, tinggal menunggu penetapan gubernur dan wakil gubernur definitif dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dan pelantikan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno alias si Doel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepastian itu muncul setelah tidak ada pengajuan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, sebelumnya, beragam manuver politik diungkapkan mengenai kecurangan dalam pilkada yang akan dilaporkan ke MK. Akhirnya, rencana 'adu kuat' pengungkapkan dugaan kecurangan itu tidak terwujud. Klimaks pilkada Jakarta justru terjadi saat penetapan hasil pilkada oleh KPU Jakarta, ketika Pramono-Rano meraih 2,18 juta lebih suara dari total 4,3 juta lebih suara sah atau 50,07% suara. Walhasil, pasangan ini bisa memenangi pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Di posisi kedua ada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono yang memperoleh 39,40% suara. Adapun Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berada di posisi terakhir dengan 10,53% suara.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tentu bisa saja menggugat hasil pilkada Jakarta. Setidaknya untuk membatalkan pilkada berlangsung satu putaran. Apalagi, perolehan suara Pramono-Rano ialah 50% suara sah plus 2.925 suara. Akan tetapi, fakta berbicara berbeda. Hinggat tenggat, tidak ada pengajuan sengketa pilkada Jakarta ke MK.
Baca juga:
Menang Pilkada Jakarta, Pramono Akan Rangkul Ridwan Kamil |
Baca juga:
Terima Hasil Pilkada, NasDem Jakarta Siap Kawal Janji Kampanye Pramono-Rano |