Dugaan Korupsi di BI, Dana CSR Disebar ke Yayasan Tak Berhak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Dugaan Korupsi di BI, Dana CSR Disebar ke Yayasan Tak Berhak

Candra Yuri Nuralam • 17 December 2024 19:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan rasuah di Bank Indonesia (BI). Modus korupsi dalam perkara itu yakni dengan menyalurkan dana CSR ke sejumlah yayasan.

"Yayasan, ada yayasan, yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi enggan memerinci yayasan yang dipakai untuk melakukan tindakan rasuah ini. Modus korupsi dalam kasus ini yakni sejumlah dana yang disiapkan untuk CSR digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper kurang lebuhnya seperti itu,” ucap Rudi.
 

Baca juga: KPK Ambil Sejumlah Barang dari Kantor BI

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Menurut dia, belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Sprindik umum, jadi, belum ada tersangka," ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK membuka penyelidikan perkara yang menyeret anggota DPR dan anggota BPK. Kasus itu terkait rasuah di BI berkaitan dengan dana CSR.

“Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.

Asep enggan memberikan informasi mendetail soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Anggota Komisi XI DPR diyakini terseret.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)